Porosnusantara.co.id | Jakarta- Kementrian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan pada Selasa (16/12/2025) yang ditandatangai oleh Presiden Prabowo Subianto. Peraturan tersebut yang nantinya akan menjadi acuan dalam perhitungan UMP 2026.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini,” tulis keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kebijakan ini disebut sebagai komitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023
Pemerintah akhirnya menetapkan formula kenaikan upah setelah melalui rangkaian dialog intensif dan kajian mendalam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses ini dilakukan sebagai respons atas dinamika ketenagakerjaan nasional, tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja, serta upaya menjaga keberlanjutan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah secara khusus menyerap masukan dan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, asosiasi pengusaha, serta mempertimbangkan indikator ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Keputusan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebijakan pengupahan yang adil, terukur, dan berimbang bagi seluruh pihak.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” terang Kemnaker.
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. PP Pengupahan tersebut juga mengatur beberapa poin seperti:






