Hasil wawancara awak media juga kepada korban pengakuan nya sudah sangat kecewa dengan oknum yang berinisial RS hanya abis di janji-janji manis, tidak konsisten dengan omongan nya, korban diminta uang sebesar Rp.2.250,000 katanya untuk membayar pajak dan mutasi balik nama kendaraan bermotor pada 10 April 2025 honda beat padahal masih dalam satu kota yang sama di Tangerang Selatan.
Uang sebesar Rp. 700.000 untuk bayar pajak motor Scoopy sudah di serahkan namun sampai saat ini STNK belum di terima oleh korban, korban di php akan memberikan BPKB beat ternyata tidak ada, korban merasa di bohongi, korban merasa di rugikan karena tidak bisa bekerja selama delapan bulan, kesulitan bekerja karena motor tidak bisa digunakan dikarenakan STNK belum selesai di proses Samsat, korban menyesal membayar pajak, berdampak sangat buruk terhadap ekonomi korban sampai mempunyai hutang akibat dari perlakuan oknum Pegawai Samsat yang tidak bertanggung jawab.
Korban berharap oknum yang berinisial RS segera bertanggungjawab penuh atas perlakuan buruk nya yang sudah merugikan korban dan apabila kasus tersebut tidak di selesaikan maka masuk dalam proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:
*Pasal 423 KUHP Penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
*UU ASN yang mengakibatkan PTDH dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS mengatur soal pencaloan adalah pelanggaran Berat yang dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana.
*UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan internal Polri mengatur Kode etik adanya konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan hasil investigasi langsung media di lapangan, area Samsat Cileduk, awak media meminta kepada :






