Porosnusantara.co.id|
ROKAN HILIR — Beredar dipemberitaan terkait pembebasan lahan di area Koperasi Seribu Kubah, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, untuk pembangunan jalan operasional perusahaan PHR dengan seluas 1,5 hektare dengan nilai Rp3,8 miliar yang disebut Ketua Koperasi Seribu Kubah belum terealisasi.
Dalam statement nya di media Mimbarriau.com, Widiarto selaku Ketua Koperasi Seribu Kubah membenarkan bahwa memang sudah pernah ada pembahasan terkait lahan plasma seluas 1,5 hektare yang akan diganti rugi oleh PHR untuk keperluan pembangunan jalan operasional perusahaan. Pembahasan ganti rugi tersebut bernilai Rp3,8 miliar.
“Tapi sampai saat ini hal itu belum terealisasi. Silakan tanya ke PHR, mereka yang akan menjelaskan,” sebutnya. Rabu, (20/5/2026)
Menindaklanjuti hal tersebut, wartawan mencoba mengkonfirmasi pihak PHR melalui Rudi Arif selaku Korsek terkait perihal tersebut. Namun, ia mengarahkan untuk konfirmasi lanjutan kepada rekannya dengan memberikan dua nama yaitu Panji Ahmad Syuhada dan A Wibisono.
“Bisa dilakukan konfirmasi ke rekan kami, pak Panji dan Wibisono ya pak,” katanya.
Kemudian, wartawan melanjutkan konfirmasi ke Panji Ahmad Syuhada terkait masalah ganti rugi pembebasan lahan di area Koperasi Seribu Kubah oleh PHR. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang diberikan.
Tidak hanya itu, wartawan juga melanjutkan konfirmasi ke A Wibisono terkait hal yang sama. A Wibisono meminta untuk mengirimkan lokasi spesifik terkait lahan tersebut dan meminta link pemberitaan terkait kerugian ataupun yang belum terealisasi pembebasan lahan dimaksud.
“ Untuk lokasi spesifiknya bisa diinformasikan pak ? Lalu apakah ada link pemberitaan mengenai kerugian atau yang belum terealisasi pembebasan lahan yang dimaksud?”. tanyanya ke wartawan.






