AICEco: Alat Ukur Kepatuhan yang Bebas Subjektivitas
Penerapan AICEco diyakini akan menjadi instrumen vital dalam mendukung program Cooperative Compliance dan Tax Compliance Framework (TCF) yang dicanangkan oleh DJP. AICEco berfungsi sebagai mekanisme alat ukur untuk menilai kepatuhan Wajib Pajak.
“Alat AICEco ini, ketika diterapkan, akan bebas dari unsur subjektivitas dan campur tangan manusia. Inilah hukum yang berlaku secara ‘tutup mata.’ Yang salah harus dinyatakan salah, dan yang betul harus kita apresiasi,”
jelasnya.“AICEco adalah alat yang dapat mengetahui dan mengkondisikan kepatuhan secara by design,” tambahnya.
Deteksi Dini Mendorong Voluntary Compliance
Meski mengakui bahwa membayar pajak bukanlah hal yang dilakukan dengan “ikhlas,” pakar tersebut menekankan bahwa kehadiran AICEco akan menanamkan kesadaran dan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
“Silakan lakukan apa saja, tapi ingat ada AICEco. Ini hanyalah masalah waktu, pasti nanti terbaca oleh alat itu bahwa Anda melakukan kecurangan,” tegasnya.
Wajib Pajak yang compliant (patuh) dinilai telah melakukan investasi untuk menghindari deteksi kecurangan. Kejujuran menjadi penting karena masa daluwarsa penetapan pajak adalah 5 tahun, dan periode tersebut akan sangat tidak nyaman jika Wajib Pajak tidak mengutamakan kejujuran.
Hasil akhir dari sistem yang memaksa kepatuhan ini adalah:
Peningkatan Tax Ratio.
Tergali totalitas potensi pajak untuk kemaslahatan bangsa dan negara.






