Porosnusantara.co.id| Jakarta -Negara seharusnya berdaulat atas tanah dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Namun kini, di bawah bayang-bayang Undang-Undang Minerba, kedaulatan itu tampak tergadaikan. Enam warga negara Indonesia melawan arus dominasi korporasi tambang dengan mengajukan uji materiil UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Mereka menilai, aturan ini menjadikan negara bukan lagi penguasa sumber daya alam, melainkan sekadar “penerima royalti”, penonton di tengah pesta besar kapital tambang yang merusak tanah air.
Sidang perdana perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/10/2025). Dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani, sidang ini menjadi panggung kecil bagi rakyat untuk menggugat arah kebijakan energi dan sumber daya yang kian menjauh dari amanat konstitusi.
Kuasa hukum para pemohon, Aristo Pangaribuan, menegaskan bahwa UU Minerba membuka jalan bagi privatisasi sumber daya alam secara besar-besaran.
“Undang-undang ini menjadikan negara hanya sebagai penerima royalti, bukan pengelola sumber daya,” ujarnya.
“Porsi pendapatan negara dari royalti tambang tidak pernah melebihi 20 persen dari keuntungan perusahaan.”
Pernyataan ini menggambarkan bagaimana UU Minerba menjauhkan negara dari mandat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun dalam praktiknya, “penguasaan negara” kini dipelintir menjadi pemberian izin korporasi. Hasil tambang dianggap milik perusahaan, bukan lagi milik rakyat.






