UU Minerba Diuji di MK, Dunia Usaha Pantau Dampaknya terhadap Iklim Investasi

Pasal 92 UU Minerba bahkan memberi kesan bahwa hasil tambang sepenuhnya milik pemegang izin usaha tambang (IUP/IUPK), sebuah bentuk kapitalisme ekstraktif yang bertentangan dengan semangat kedaulatan nasional.

Tak berhenti di situ, pasal lain seperti Pasal 51A dan 60A juga disorot. Aturan ini memberi kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengelola wilayah tambang.

Para pemohon menilai ketentuan ini berbahaya, karena mengubah lembaga pendidikan menjadi alat ekonomi kapitalis, bukan lagi rumah ilmu yang merdeka.

Keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang disebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi akademik, menggerus independensi riset dan etika ilmu pengetahuan.

Dalam perspektif hukum tata negara, pelimpahan kewenangan pengaturan lebih lanjut ke Peraturan Pemerintah (PP) dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Negara, kata para pemohon, tidak boleh melepaskan tangan dari urusan strategis seperti tambang hanya dengan alasan efisiensi administratif.

Enam pemohon, Wahyu Ilham Pranoto, Muhammad Faza Aulya’urrahman, Fauzan Akbar Mulyasyah, Yudi Amsoni, Nasidi, dan Sharon, menuntut agar Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah pasal bermasalah, termasuk Pasal 35, 39, 79, 92, 105 ayat (3), 128 ayat (4) dan (5), 129, 130, 132, 51A, 60A, dan 60B.

Dalam petitumnya, mereka meminta agar mekanisme perizinan tambang mengakui keberadaan masyarakat adat, melibatkan warga lokal, dan menjamin kelestarian lingkungan hidup.

“Pasal 33 bukan sekadar teks, tapi napas hidup bangsa ini. Bila negara menyerahkan tambang pada pasar, maka rakyat tinggal menonton dari kejauhan, di atas tanah yang kian tandus,” tegas Aristo.

Mahkamah Konstitusi: Rakyat Harus Buktikan Luka Konstitusional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *