Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta agar pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya UU Minerba.
“Jangan sampai permohonan ini hanya menunjukkan ketidaksetujuan terhadap rezim hukum yang berlaku,” ujar Enny.
Majelis memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan, hingga 3 November 2025 pukul 12.00 WIB.
Di balik ruang sidang MK, sesungguhnya sedang berlangsung pertarungan ideologi: antara pasal-pasal hukum yang berpihak pada pasar dan suara rakyat yang menuntut keadilan sosial.
UU Minerba bukan sekadar regulasi, tapi cermin arah ekonomi politik bangsa, apakah tetap berpijak pada Pasal 33 dan kedaulatan rakyat atas bumi Nusantara, atau tunduk pada logika kapitalisme global yang menukar hutan dan gunung dengan angka-angka di laporan korporasi.
Perlawanan enam warga ini mungkin tampak kecil, namun di situlah api kesadaran publik kembali menyala, bahwa kedaulatan atas tanah, air, dan batuan bukan milik investor, tapi hak kolektif bangsa Indonesia.(Axnes).






