Porosnusantara.co.id | Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2025 untuk BPJS Kesehatan dan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2025 untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Pansel, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menjelaskan bahwa pembentukan panitia seleksi dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengisian jabatan baru, mengingat masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi periode 2021–2026 akan berakhir pada 19 Februari 2026.
“Langkah pembentukan Pansel telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengisian jabatan baru,” ujar Kunta di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dasar Hukum dan Komposisi Panitia Seleksi
Kunta menegaskan, pembentukan Pansel ini dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Dalam regulasi tersebut (Pasal 13–16), disebutkan bahwa Pansel terdiri dari dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur tokoh masyarakat.
Untuk BPJS Kesehatan, unsur pemerintah diwakili oleh Kementerian Kesehatan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Kementerian Keuangan.
Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, unsur pemerintah berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Kementerian Keuangan.
Adapun anggota Pansel dari unsur masyarakat dipilih dari tokoh bangsa yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, asuransi, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan/atau hukum.






