Porosnusantara.co.id | Rohil — Sejumlah Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir mengeluhkan belum dicairkannya Dana Desa tahap II hingga saat ini. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai kegiatan pembangunan di tingkat desa mengalami keterlambatan.
Salah seorang Datuk Penghulu yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pencairan Dana Desa tahap II telah ditandatangani sejak dua bulan lalu. Namun, hingga kini dana tersebut belum juga diterima.
“Kami sudah dua bulan menandatangani berkas pencairan, tetapi sampai sekarang dana belum juga cair,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, (21/10)
Keterlambatan pencairan dana tersebut berdampak pada sejumlah program pembangunan, terutama perbaikan infrastruktur jalan desa yang rusak akibat intensitas hujan tinggi dalam beberapa pekan terakhir.
“Apabila Dana Desa tahap II belum dicairkan, otomatis kegiatan pembangunan di desa menjadi terhambat. Terlebih saat ini musim hujan, banyak jalan desa yang rusak dan masyarakat berharap agar segera diperbaiki,” jelasnya.
Para Penghulu di Rokan Hilir berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera menindaklanjuti proses pencairan Dana Desa tahap II agar pelaksanaan pembangunan di desa dapat kembali berjalan sesuai rencana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Dumai) menunjukkan Dana Desa (DD) Tahap II untuk kategori Earmark saat ini sudah dapat diajukan oleh pemerintah desa.
Namun demikian, untuk Dana Desa Tahap II kategori Non-Earmark, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Hasil koordinasi kami dengan KPPN Dumai, Dana Desa Tahap II yang bersifat earmark sudah bisa diajukan. Sementara yang non-earmark masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari DJPK,” jelas Basri Bahktiar kepada wartawan, Rabu, (22/10)
DD Tahap II kategori earmark merupakan keuangan yang terikat yang ditentukan oleh pusat, seperti BLT dll. Sedangkan DD Tahap II Kategori Non earmark merupakan keungan yang tidak terikat, yaitu program desa sesuai hasil musyawarah desa. Hal ini yang dinantikan masyarakat Kepenghuluan sebab beberapa program desa saat ini terhambat.






