Porosnusantara.co.id| Rokan Hilir – Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi perhatian publik menyusul sorotan terhadap realisasi anggaran Dana Desa tahap I tahun 2025.
Sejumlah kegiatan fisik dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan diduga kuat terjadi mark up anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa kegiatan yang menggunakan sumber dana berbeda, di antaranya:
* Pengerasan Jalan Base B Dusun 02 dengan volume 300 meter × 4 meter × 0,15 meter, anggaran sebesar Rp100.000.000, bersumber dari SILPA ADK 2024.
* Pengerasan Jalan Base B Dusun 01 dengan volume serupa, nilai anggaran Rp100.000.000, bersumber dari SILPA ADK 2024.
* Rehabilitasi gorong-gorong di Dusun 01 dan Dusun 02 sebanyak 7 unit, dengan anggaran Rp47.000.000 dari Dana Desa tahun 2025.
Diketahui seluruh pekerjaan tersebut berada pada satu jalur poros yang menghubungkan Dusun 01 dan Dusun 02, dengan total nilai pengerasan jalan mencapai Rp200 juta.
Namun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan sebanyak tiga kali menemukan bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kondisi di lapangan menunjukkan pengerjaan dilakukan secara tambal sulam, pada titik-titik tertentu. Sehingga ketika diukur tidak sampai 300 meter per item. Pengerasan jalan yang direalisasikan tidak sesuai dengan yang tercantum pada papan informasi kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK), serta Camat Pekaitan untuk segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Selain itu, masyarakat juga mendesak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk memeriksa Penjabat (Pj.) Penghulu Sungai Besar guna memastikan transparansi dan kualitas pelaksanaan kegiatan Dana Desa di wilayah tersebut.








