Dugaan Jaringan Pil Koplo di Cengkareng: Ada Oknum Wartawan Diduga Jadi Beking


Tanggapan Para Tokoh dan Aktivis Anti Narkotika

Menanggapi dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum wartawan dalam membekingi peredaran obat keras, Ferry Rusdiono, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, menegaskan bahwa tindakan semacam itu mencoreng nama baik profesi jurnalis.

“Jika seorang pimpinan wartawan menyalahgunakan jabatannya, langkah yang tepat adalah melaporkannya ke Dewan Pers atau perusahaan medianya agar mendapat sanksi. Bahkan, boikot publik terhadap pemberitaan medianya bisa menjadi bentuk penolakan terhadap pelanggaran etika,” tegas Ferry Rusdiono.

Sementara itu, Fachrudin Sangaji Bima, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), mengecam keras perlindungan terhadap jaringan pengedar pil koplo, terlebih bila dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.

“Kami di GANN menolak keras segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Bila benar ada oknum yang menggunakan nama organisasi profesi wartawan untuk membekingi pengedar pil koplo, aparat harus menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Senada, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), menilai bahwa praktik seperti ini merupakan bentuk kemunafikan sosial yang harus dilawan bersama.

“Orang yang memakai jabatan profesi untuk menutupi kemaksiatan telah menyalahi nilai moral dan agama. Ulama bersama masyarakat harus bersuara agar hukum ditegakkan dengan adil,” tegasnya.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Peredaran obat keras tanpa izin edar resmi merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

  • Pasal 196:
    Setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

  • Pasal 197:
    Setiap orang yang mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM dapat dipidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *