Porosnusantara.co.id | Kota Tangerang, Banten – Dugaan korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Proyek “Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang” yang dikerjakan oleh PT Anggadita Teguh Putra dengan nilai kontrak mencapai Rp43,37 miliar, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, kini disorot publik karena terindikasi kuat terjadi penyimpangan.
Dugaan korupsi tersebut diduga bermula dari proses tender yang dimenangkan oleh perusahaan bermasalah. Tender proyek ini dilaksanakan pada 5 April 2023 oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang. Dalam dokumen pemilihan, peserta diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta Sub Bidang Klasifikasi/Layanan KBLI 2017: SI012 dan SP400 atau KBLI 2020: BS016 dan PL004.
Namun, berdasarkan data dari laman resmi https://jpjk.pu.go.id, diketahui bahwa PT Anggadita Teguh Putra hanya memiliki SBU SI012 (Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Fasilitas Olahraga Indoor dan Fasilitas Rekreasi). Artinya, perusahaan tersebut tidak memenuhi seluruh persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen tender.
Dari sinilah muncul dugaan adanya praktik persekongkolan antara pihak Disperkim Kota Tangerang, Pokja Pemilihan, dan PT Anggadita Teguh Putra untuk memuluskan proses tender proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang diperoleh media ini, proyek tersebut juga diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp647.567.000,-. Nilai tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp397.813.800,-, serta denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan sebesar Rp249.753.300,-.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek bernilai besar di Kota Tangerang yang disinyalir bermasalah dan membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.






