Porosnusantara –Jakarta| Kepolisian menetapkan 359 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap ratusan orang yang sebelumnya diamankan pascainsiden.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari perusakan fasilitas umum, pembakaran, penjarahan, hingga penyerangan terhadap aparat. Proses penyidikan dilakukan secara maraton dengan memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menganalisis rekaman video di lokasi kejadian.
“Dari total ratusan orang yang diamankan, sebanyak 359 orang telah memenuhi unsur pidana dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komjen Syahardiantono dalam keterangan persnya.
Kerusuhan yang pecah di penghujung Agustus bermula dari aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai. Namun, situasi berubah ricuh setelah massa diduga terprovokasi hingga melakukan tindakan anarkis. Fasilitas umum, pertokoan, dan kendaraan bermotor menjadi sasaran perusakan serta pembakaran.
Bentrokan dengan aparat pun tak terhindarkan dan sempat meluas ke sejumlah titik, membuat aktivitas masyarakat lumpuh. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan akhirnya turun tangan untuk memulihkan situasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait pengrusakan, pencurian, hingga perlawanan terhadap aparat negara. Mereka kini ditahan di beberapa rumah tahanan guna memperlancar proses penyidikan.
Polri menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan aksi anarkis. Meski begitu, kepolisian memastikan proses hukum tetap menjunjung asas keadilan serta menjamin hak-hak para tersangka.






