Dari Lumpur Kembali ke Lumpur
Porosnusantara.co.id – JAKARTA | Publik kembali diguncang oleh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Immanuel Ebenezer atau Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang juga dikenal sebagai mantan Ketua Umum Joman. Ironisnya, Noel yang dulu dengan lantang menyatakan, “Koruptor harus dihukum mati, gitu dong!!” kini justru terjerat kasus yang sama: dugaan korupsi dan pemerasan.
Masyarakat menilai, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Apa yang pernah Noel gaungkan sendiri harus berlaku padanya: jika hukum mati tidak mungkin dilaksanakan, maka paling tidak negara wajib memastikan ia dimiskinkan melalui mekanisme perampasan aset hasil kejahatan.
Landasan Hukum: Pemiskinan Koruptor
Tuntutan agar Noel dipiskinkan bukanlah tanpa dasar. Beberapa regulasi memberikan ruang untuk itu:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, memungkinkan perampasan aset hasil korupsi untuk negara.
2. Pasal 18 ayat (2) bahkan menegaskan bahwa jika aset hasil tindak pidana tidak lagi ada, maka dapat diganti dengan pembayaran uang pengganti sebanding dengan kerugian negara.
3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) memperkuat dasar hukum untuk menyita, merampas, dan menelusuri aliran dana korupsi.
Dengan dasar ini, negara tidak boleh hanya menghukum badan, tetapi juga harus memastikan Noel kehilangan seluruh manfaat hasil korupsinya, agar ada efek jera nyata.
Dari Lumpur Kembali ke Lumpur
Noel pernah mengibarkan jargon antikorupsi dengan penuh semangat. Namun kini, publik menyaksikan sebuah ironi: pernyataan kerasnya justru menjerat dirinya sendiri. Dari lumpur ia datang, dan kini ke lumpur pula ia kembali.






