“Sadis”, Anak di Bawah Umur Dijadikan Pemuas Nafsu di Bar Starmoon Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Jakarta | Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan orang yang memaksa anak di bawah umur menjadi pemuas nafsu pria hidung belang di Bar Starmoon, Jakarta Barat. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, mulai dari perekrut, penampung, “mami,” akuntan, hingga pemilik bar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jaringan ini beroperasi secara terstruktur dan memikat korban yang masih berusia 15 tahun melalui media sosial.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya tergiur tawaran pekerjaan sebagai pemandu lagu atau LC dengan upah Rp125 ribu per tamu.

Setelah dibawa ke Jakarta, korban justru dieksploitasi secara seksual. “Korban diminta melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah Rp175 ribu hingga Rp225 ribu. Akibatnya, korban hamil lima bulan,” ujar Ade Ary, Sabtu (9/8/2025).

Polisi mengungkap identitas sembilan tersangka, yaitu TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS, OJN, dan RH. Satu tersangka lain tidak disebutkan identitasnya karena berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Ade Ary menjelaskan, OJN adalah pemilik Bar Starmoon, sementara SS berperan sebagai akuntan.

Tiga perempuan, FW, EH, dan NR, berperan sebagai “mami” atau marketing yang menjajakan korban.

Selain itu, polisi masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini, masing-masing berinisial Z dan FS.

Bar Starmoon Jakarta

Saat ini, sembilan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ade Ary.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *