Oegroseno Nilai Erick Thohir Bisa Jadi Tersangka Korupsi Terkait Pengangkatan Silfester Matutina di BUMN

“BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik BUMN,” katanya.

Jejak Kasus Hukum Silfester

Nama Silfester Matutina bukan kali ini saja menuai kontroversi. Pada 2017, ia pernah dilaporkan ke Markas Besar Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berlanjut hingga ke Mahkamah Agung.

Melalui putusan kasasi, MA menyatakan Silfester bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara. Meski sempat mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla, Kejaksaan Agung menegaskan proses eksekusi tetap berjalan karena perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu (6/8/2025) menegaskan eksekusi menjadi kewenangan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini perkara pidum, tindak pidana umum, dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” jelasnya.

Kontroversi Berlanjut

Kasus ini menambah daftar polemik yang membayangi pengelolaan BUMN. Publik kini menunggu apakah Erick Thohir dan pihak terkait akan memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan Oegroseno.

Penulis: SupriyadiEditor: Yuyun Ukhriana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *