Pororsnusantara.co.id- Jakarta, 9 Agustus 2025 Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, menyoroti keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam mengangkat Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, sebagai komisaris independen di perusahaan pangan pelat merah, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (9/8/2025), Oegroseno menilai pengangkatan tersebut berpotensi masuk ranah pidana korupsi. Menurutnya, langkah Erick Thohir bisa dikategorikan sebagai tindakan memperkaya pihak lain.
“Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN,” tulis Oegroseno.
Pertanyakan SKCK dan Status Terpidana
Oegroseno juga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan BUMN sebelum menunjuk Silfester. Ia menekankan bahwa seharusnya ada pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terlebih dahulu.
“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN?” ujarnya dalam unggahan lain pada Rabu (6/8/2025).
Kritik Terhadap Pendukung Silfester
Selain itu, Oegroseno juga mengingatkan agar publik tidak membela Silfester. Ia menilai status hukum yang masih melekat pada Silfester harus dijalankan sesuai putusan pengadilan.
“Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan,” tegasnya.
Dorongan Laporan Pidana Baru
Lebih jauh, Oegroseno mendesak pihak ID Food untuk melaporkan Silfester ke kepolisian. Ia menilai keberadaan Silfester sebagai komisaris justru bisa mencoreng nama baik perusahaan BUMN tersebut.






