1. Dasar Penugasan
a. Surat Permohonan Rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran Paket Penataan Saluran Drainase dan Trotoar Ruas Jalan S. Parman pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Prov. Kaltim Nomor: 600,1/56/KPA-BM Tanggal 10 April 2025;
b. Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 800/1.11.1/193/ltprov-IV/2025 tanggal 24 April 2025.
2. Tujuan Penugasan
Memberi rekomendasi terhadap Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam dari Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga.
3. Ruang Lingkup Penugasan
Pemeriksaan ini hanya sebatas melakukan pemeriksaan dokumen dan atau klarifikasi kepada PPK Penataan Saluran Drainase dan Trotoar Ruas Jalan S. Parman dan kepada pernyedia jasa CV. Darussalam Mulla Perkasa.
4. Data Paket dan Penyedia
Kegiatan : Penyelengaraan Jalan Provinsi
Nama Paket : Penataan Saluran Drainase dan Trotoar Ruas Jalan S. Parman
Nama KPA : R. Hariadi Purwatmoko, ST., M.Tr.T.
Nama PPKom : Heri Abdillah, ST., M.Tr.T.
No. Kontrak : 000.3.3/28/PPK-BM/Kont/TR.S.Parman
Tgl. Kontrak : 19 Juni 2024
Nilai Kontrak : Rp5.776.665.040,00
Masa Pelaksanaan : 179 Hari Kalender (19 Juni 2024 s.d. 14 Desember 2024)
Dan seterusnya…
Saatnya kita pertanyakan kenerja Inspektorat. BPKP dan BPK RI Kalimantan Timur sebagai Auditor, agar lebih Profesional, banyaknya pekerjaan yang tidak sesuai spek dan sudah lewat batas waktu, namun masih dikerjakan.
Pengawasan dan Penempatan Keuangan Negara harus tepat sasaran. (Anton)






