KALIMANTAN TIMUR: PROYEK MANGKRAK KARYA CV DARUSSALAM MULIA PERKASA

 

Berdasarkan kajian Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur sebagal berikut :

1. Pekerjaan Penataan Saluran Drainase dan Trotoar Ruas Jalan S Parman telah dilaksanakan oleh CV. Darussalam Mulia Perkasa dengan nilai kontrak Rp. 5.776.685.040,00, dengan progres akhir realisasi fisik sebesar 93,33%.

2. Berdasarkan evaluasi teknis dan administratif, penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu kontrak dan adendumnya, sehingga dinyatakan wanprestasi.

3. Pemutusan kontrak telah dilakukan secara sah oleh Pengguna Jasa melalui tahapan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Surat Peringatan, Show Cause Meeting, Berita Acara Evaluasi, dan Surat Wanprestasi.

4. Penyedia jasa telah dikenakan sanksi berupa pencantuman dalam Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun berdasarkan Keputusan KPA Nomor 700.1.2/162/KPA-BM tanggal 5 Mel 2025, dengan merujuk pada Rekomendasi inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

5. Seluruh pembayaran dilakukan sesuai progres fisik terpasang (93,33%), dan tidak terdapat kelebihan pembayaran atau Indikasi kerugian negara.

6. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap berkomitmen untuk menyelesalkan sisa pekerjaan melalui mekanisme pengadaan yang sesual dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemerintah.

Samarinda 11 Juli 2025 Kuasa Pengguna Anggaran R Hariadi Purwatmoko ST. M.Tr.T

Kami telah melakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi atas usulan permintaan rekomendasi pengenaan Sanksi Daftar Hitam atas penyedia jasa Paket Penataan Saluran Drainase dan Trotoar Ruas Jalan S. Parman pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur TA. 2024 dengan hasil sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *