
porosnusantara.co.id – Galian Proyek Diduga Tak Berizin di Area SPBU 34.139.01 Bekasi Timur Tuai Keluhan Publik
Jakarta Timur, 3 Agustus 2025 – Aktivitas proyek galian di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.139.01 di Jalan Raya Bekasi Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, menimbulkan keresahan publik. Pekerja proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pekerjaan di titik pengisian bahan bakar.
Awak media menemukan kegiatan tersebut pada Minggu (3/8/2025) pukul 17.44 WIB, saat hendak mengisi bahan bakar jenis pertalite. Proyek galian itu berlangsung tanpa pengawasan dari pihak pengelola, serta tidak terlihat adanya informasi mengenai perizinan resmi untuk melaksanakan kegiatan konstruksi di area SPBU.
Akibat proyek ini, kenyamanan pengunjung terganggu. Beberapa pengendara mengaku merasa tidak nyaman saat mengisi bahan bakar karena adanya aktivitas proyek tepat di jalur operasional SPBU.
Seorang pengemudi ojek online dan beberapa pengendara roda dua juga menyampaikan keluhan kepada awak media. Mereka menilai keberadaan proyek tersebut membahayakan pengguna SPBU karena minim pengamanan dan prosedur keselamatan kerja.
Selain itu, awak media menemukan fakta bahwa sejumlah pekerja proyek merupakan karyawan SPBU yang tidak sedang bertugas di bagian pengisian bahan bakar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pihak dari manajemen SPBU 34.139.01 yang bersedia memberikan keterangan, baik secara lisan maupun tertulis.
Wawancara Pengguna dan Dugaan Pelanggaran
Salah satu pengendara mobil berinisial P menyampaikan keresahannya saat diwawancarai di lokasi. Ia menilai bahwa kegiatan proyek galian tersebut melanggar beberapa aturan keselamatan dan izin lingkungan yang berlaku.
“Saya rasa kegiatan ini harus mendapat perhatian dari Pemda. Proyek berlangsung di tempat yang sangat berisiko tanpa pengawasan jelas, dan tanpa komunikasi baik dengan masyarakat atau media,” ujar P kepada Poros Nusantara.
Menurutnya, tidak terlihat adanya sinergi antara pihak pengelola SPBU dengan awak media, yang semestinya dapat dilakukan melalui komunikasi terbuka demi kepentingan publik.






