Dugaan Penyebab Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg bersubsidi Kota Singkawang Di Pasok Ke Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.

Jadi pada intinya lanjut dia, ada dua informasi yang berbeda dan saling bertolak belakang.

PT. GASURIN ABADI SEJAHTERA memperlihatkan dokumen dokumen penunjukan, memasarkan gas elpiji 3kg di Kab. Bintan sejak tahun 2018. Namun pada sisi yang lain, ada informasi pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Ekonomi Setda Bintan, untuk di Pulau Tembelan gas subsidinya telah disuplay oleh agen agen elpiji di Kab. Bintan. Tidak dari Singkawang.

Tentunya perbedaan informasi tersebut, kata Rahman, akan diklarifikasi terlebih dahulu. Mana yang benar dari dua informasi tersebut. Jika benar apa yang telah disampaikan kabag keuangan setda Bintan, secara sah dan mengikat maka secara otomatis pengiriman gas oleh PT. GASURIN ABADI SEJAHTERA dari Singkawang ke Kab. Bintan tidak dapat dibenarkan. Namun kalau sebaliknya pernyataan kabag keuangan Setda Bintan itu tidak sah, dan tidak mengikat maka PT. GASURIN ABADI SEJAHTERA masih bisa menjadikan dokumen yang dimilikinya sebagai landasan pemasaran gas ke Pulau Tembelan Kab. Bintan.

Sebagai upaya prepentif demi mencegah terjadinya kerugian negara dari penyalahgunaan elpiji gas 3kg subsidi, maka sebaiknya Pemkot Singkawang, harus menghentikan atau menstop dulu pengiriman yang sekarang ini didapati masih berlangsung, oleh PT. GASURIN ABADI SEJAHTERA ke Kab. Bintan.

“Dan kami tentunya dari lembaga, akan membawa persoalan ini ke lembaga lembaga tinggi yang ada di pusat. Karena pemerintah pusat terkait dengan penitipan penitipan kuota gas untuk kab. Bintan dan untuk Kota Singkawang. Hal ini juga perlu diinvestigasi dan harus kita clearkan sehingga kita bisa memastikan tidak ada penyalahgunaan penyelewengan gas elpiji 3kg , ” demikian dari saya, ucap Abdurrahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *