Warga Karimunting Munjiri: Walikota Singkawang Perlu Belajar Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Hak Warga atas Tanah Dilindungi Negara

Permendagri 90/2018 hanya mengatur batas wilayah administratif secara teknis, tetap dalam kerangka pelaksanaan Permendagri 141/2017.

Kesimpulan:
Pasal 2 ayat (2) Permendagri 141/2017 sebagai dasar argumen bahwa hak atas tanah tetap dilindungi meski wilayah administratif bergeser.

Permendagri 90/2018 untuk menunjukkan bahwa perubahan administratif memang diatur, tapi tidak menghilangkan hak itu.

Munjiri juga menampakkan bagaimana Status Tanah Masyarakat Itu Sekarang?

Pasal 14 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014:

Pemekaran wilayah tidak menghapus hak dan kewajiban hukum yang telah ada sebelumnya.

→ Artinya, hak atas tanah yang diperoleh masyarakat secara sah saat masih di bawah Kabupaten Bengkayang tetap diakui secara hukum, walaupun kini masuk wilayah Kota Singkawang.

Putusan MA No. 477 K/Sip/1971:

Sertifikat bukan satu-satunya bukti hak. Bukti penguasaan lama yang sah tetap berlaku secara hukum.

→ Sehingga, SKT, girik, atau sporadik masih sah digunakan sebagai alat bukti kepemilikan, terutama jika belum pernah dijual atau dialihkan. Tutupnya (Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *