Warga Karimunting Munjiri: Walikota Singkawang Perlu Belajar Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Hak Warga atas Tanah Dilindungi Negara

Warga Karimunting Munjiri: Walikota Singkawang Perlu Belajar Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Hak Warga atas Tanah Dilindungi Negara

Singkawang- Kalbar (kamis 10/07/2025). Warga Karimunting Munjiri angkat bicara mengenai hak lahan atau kebun mereka tidak di akui warga Singkawang. Kami punya surat-surat tanah yang tertua dari warga Singkawang.

Munjiri adalah warga desa Karimunting sejak tahun 1997 saya sudah melalang buana di lokasi yang dipermasalahkan, yang mana pada waktu itu saya buka hutan ambil kayu sama tanam kelapa pada saat itu. Lokasi itu dulu adalah hutan rimba terdapat kayu-kayu besar dan masuk wilayah desa Karimunting dusun tanjung gundul.

Menurutnya dulu masih zaman kepala desa M. Yusup A.K saya diikutkan merintis bersama Libertus Hansen untuk merintis tapal batas alam dari marhaban- Bukit Adi sampai air Baguruh batas dengan desa Pangmilang. Sehingga saya tau persis batas desa Karimunting itu sampai dimana. Desa Sedau saat itu lahannya tidak sampai kesini yang saat ini di lintasi jalan bandara. Tegasnya

Lanjutnya Walikota Singkawang jangan main perintah-perintah untuk cabut baliho kami masyarakat yang tidak berdaya. Perlu dipertanyakan kedatangan walikota ke lahan kami dengan membawa pasukannya menurut saya itu salah besar sebagai kepala daerah masa seperti itu. Intinya baliho kami tidak mengganggu jalan umum atau ketertiban umum. Sahutnya

Untuk itu saya meminta agar walikota Singkawang perlu pelajari Permendagri nomor 141 tahun 2017 : Tidak terdapat konflik antara Permendagri No. 141/2017 dan Permendagri No. 90/2018.

Permendagri 141/2017 menjadi pedoman umum tentang bagaimana penegasan batas dilakukan dengan tetap melindungi hak masyarakat, termasuk hak atas tanah SKT/girik/ulayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *