Warga Karimunting Ketemu Bupati Darwis Sampaikan Keluhan, Lahan Mereka Dicaplok Warga Singkawang.

Warga Karimunting Ketemu Bupati Darwis Sampaikan Keluhan, Lahan Mereka Dicaplok Warga Singkawang.

Kuasa Hukum Warga Dr. Dwi Joko Prihanto SH MH

Porosnusantara. Karimunting-Kabupaten Bengkayang Kalbar. (jumat 04/07/2025). Masyarakat Karimunting yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Peduli Tapal Batas yang di ketua oleh Libertus Hansen SH. M.Si ketemu Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis terkait dengan lahan mereka di caplok oleh warga Singkawang. Acara pertemuan di hadiri oleh Bupati, Ketua DAD Monterado, Kapolsek Sui Kepulauan, Babinsa dilaksanakan di Pantai Samudera Indah.

Dalam sambutan singkatnya Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis SE. MM menyampaikan kepada warganya bahwa lahan mereka jika masuk ke wilayah kota Singkawang tidak akan hilang, tetap ada karena ada aturan dan payung hukumnya.
Dalam pertemuan tersebut sekitar 50 warga yang hadir.

Lanjut Darwis soal tapal batas Bengkayang-Singkawang telah disahkan oleh Kemendagri dengan Permendagri nomor: 90 tahun 2018. sehingga tidak bisa di ganggu gugat lagi, tapi soal lahan-lahan warga tetap ada dan di jamin oleh aturan, kenapa karena kalian punya surat tanah sekalipun masih bersifat SPT, yang mana surat SPT kalian lebih dulu ada ketimbang surat-surat yang dimiliki oleh warga Singkawang. Tegasnya

Darwis menegaskan soal tapal batas Bengkayang-Singkawang arah pasir panjang masih jadi polemik karena Pemerintah Singkawang memaksakan menggeser batas-batas alam seperti sungai dan bukit. Jadi saya berharap kepada warga agar kalian gugat jika kalian memiliki surat-surat tanah yang lebih dulu ada pasti menang. Negara kita adalah negara hukum.

Semetara itu Ketua DAD Monterado Libertus Hansen SH. M.Si menegaskan didepan awak media bahwa dari sejak dulu tanah saya belum pernah saya pindah tangan kan atau jual dan surat-surat tanah saya lengkap. SKT Nomor 14/KK tahun 1965, Akta Jual Beli No.130/66/1966, SKT Nomor 226/VI/TGH/121/1988, Surat Bupati Sambas No.522.4/413/Pem.Um tahun 1989, Rekomendasi Bupati Sambas No. 543/38/Ekonomi/Tahun 1993, SPT Nomor: 593/28/Pem tahun 1997, SP No. 593/08/C-10/Pem tahun 1997, dan SP Kepala Desa Sedau No.06/Pem tahun 2002. Sehingga dengan itu Lebertus berkeyakinan tanahnya ada, aman dan tidak ada masalah. Tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *