Salah satu warga karimunting sarif Armadi, menyampaikan keluh kesahnya mengenai perjuangan mereka selama ini sudah cukup berjuang tapi masih belum ada hasilnya, untuk itu dalam pertemuan dengan Pak Bupati ini kami berharap mahon bantuan hukum dari Pemerintah Bengkayang karena kami sudah kehabisan dana untuk membayar lawyer.
Lanjut warga bahwa sesuai hasil penelusuran kami semua batas-batas alam telah dirusak oleh oknum-oknum yang punya kepentingan dan tidak bertanggungjawab serta batas-batas berupa patok-patok telah dirusak juga sehingga batas-batas itu sudah tidak alami lagi.
Kuasa hukum warga karimunting Dr. Dwi Joko Prihanto SH MH dan Rekan (Jakarias SH. Eki Barlianta SH, Marsianus Dwi Donatus SH, Ganes Satya Graha SH) menegaskan bahwa lahan warga yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang atau Pejabat yang berwenang itu adalah sah di mata hukum dan jika di katakan tidak berlaku maka harus ada putusan pengadilan negeri atau ada keputusan dari bagian administrasi pemerintahan setempat. Kalau tidak ada tetap sah. Soal tapal batas tidak mempengaruhi lahan-lahan warga tapal batas apalagi menghilangkan obyek tanah. Sehingga Dwi Joko menghimbau agar warga tetap semangat untuk mendukung kami dalam rangkah perjuangan ini serta dukungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Ucapnya






