Usai Demo Ungkap Mafia Lahan, Ketua Garmasi diancam dibunuh GARMASI Minta Perlindungan Hukum

Berdasarkan:
• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
• UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
• Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Pelanggaran berupa penguasaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana:
• Penjara 3 hingga 15 tahun
• Denda hingga Rp10 miliar

GARMASI RIAU MENYAMPAIKAN TUNTUTAN SEBAGAI BERIKUT:

1. Kepada BARESKRIM POLRI: Segera tindak lanjuti laporan dugaan ancaman pembunuhan terhadap aktivis mahasiswa, sesuai Pasal 29 UU ITE.
2. Kepada SATGAS PKH dan KLHK: Segera turunkan tim ke lokasi untuk menyita dan mengosongkan lahan yang dikuasai secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir.
3. Kepada KAPOLRI dan JAKSA AGUNG RI: Pastikan gerakan mahasiswa tetap dilindungi secara hukum, dan proses pemberantasan mafia lahan berjalan tuntas.

KORLAP AKSI Yazid Bustomi mengatakan,

“Jika hari ini kami diancam karena menyuarakan kebenaran, maka itu bukti bahwa hukum sedang dilawan oleh mafia. Tapi kami tidak akan mundur. Jangan pernah kira mahasiswa akan diam ketika alam dirampas, hukum dikangkangi, dan ancaman jadi senjata.”jelasnya

Gerakan GARMASI Riau bukan hanya tentang mahasiswa, tetapi tentang kedaulatan negara atas hutannya sendiri, tentang keadilan bagi rakyat kecil, dan tentang melawan impunitas para elit rakus tanah. Ancaman adalah bentuk teror, dan kami tidak akan gentar!

Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *