Usai Demo Ungkap Mafia Lahan, Ketua Garmasi diancam dibunuh
GARMASI Minta Perlindungan Hukum
Jakarta-porosnusantara.co.id|| Setelah melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penguasaan ilegal ribuan hektare kawasan hutan oleh mafia lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kini ancaman serius justru diterima oleh Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Riau. Sabtu, (5/7/2025)
Melalui pesan pribadi di aplikasi WhatsApp, seorang yang diduga kuat terkait dengan pihak-pihak yang merasa terganggu atas aksi mahasiswa, mengirimkan pesan dengan kata-kata mengancam keselamatan jiwa. Ancaman tersebut berbunyi:
“Nanti dibunuh orang kalian.”
“Perbuatan kalian macam binatang kami dianggap.”
Ancaman tersebut dikirim oleh akun bernama Binsar Sianipar melalui pesan WhatsApp kepada salah satu pimpinan GARMASI. Dalam pesan tersebut, pengirim menyebutkan kemungkinan pembunuhan terhadap aktivis GARMASI hanya karena menyuarakan aspirasi masyarakat atas penguasaan kawasan hutan negara yang diduga ilegal.
KETUA UMUM GARMASI, MULYADI menyampaikan, “Kami melakukan aksi sesuai prosedur hukum dan dilindungi Undang-Undang. Ketika suara mahasiswa dibalas dengan ancaman pembunuhan, itu artinya kami sedang menyentuh kepentingan para perusak negeri. Tapi kami tak akan mundur. Ini justru bukti bahwa apa yang kami lawan itu nyata!”
DASAR HUKUM: ANCAMAN PEMBUNUHAN DAN PENGUASAAN KAWASAN HUTAN
1. Ancaman Pembunuhan:
Mengacu pada Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE:
• Pasal 29 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dapat dipidana.”
• Ancaman hukuman: penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
2. Penguasaan Kawasan Hutan Secara Ilegal:






