Proyek Pengerasan Jalan Diduga Asal Jadi, TOPAN RI Desak Audit dan Penyelidikan dan Periksa Pj. Penghulu  Sungai Besar dan TPK

TOPAN RI mendesak agar Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera turun tangan untuk memverifikasi langsung ke lapangan serta melakukan audit mendalam terhadap penggunaan dana tersebut.
Tak hanya itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Rokan Hilir juga diminta segera memanggil dan memeriksa Pj. Penghulu Sungai Besar serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait dugaan penyimpangan tersebut.

“Ini harus menjadi perhatian serius, karena dana desa adalah dana milik rakyat. Bila ada penyimpangan, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat,” tegas Lukman Nur Hakim
Sebelumnya, sebelum Tim Investigasi DPP TOPAN RI melakukan peninjauan pekerjaan dana desa, Pj. Penghulu Sungai Besar melalui pesan WhatsApp mengkonfirmasi atau melaporkan ke wartawan mengenai pekerjaannya, pertama pembangunan jembatan dan pengerasan jalan.

Ia menyampaikan pekerjaan jembatan anggaran 117 juta dan penimbunan 200 juta dana Silpa 2024 dengan panjang 300 meter lebar 4 meter dan tinggi 0,15 meter. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan belum selesai sementara masuk material tanah timbunan sebanyak 38 Dump truk dengan panjang 190 meter dan batu kerikil sementara masuk baru 3 mobil pick up.

Terkait hal itu, Tim Investigasi DPP TOPAN RI menilai penyampaian Pj. penghulu Sungai Besar kepada wartawan tentang progres pekerjaannya berbanding terbalik ketika ia melakukan investigasi dilapangan, untuk itu Tim Investigasi DPP TOPAN RI mengajak Pihak Kecamatan, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir untuk turun bersama ke lokasi pekerjaan.

Pj. Penghulu Kepenghuluan Sungai Besar ketika dikonfirmasi melalui via Whatsap ia belum bisa memberikan keterangan dengan alasan ipar dan keponakannya meninggal dunia. Sejak Investigasi pada (7/7/2025) sampai hari ini Pj. Penghulu Sungai Besar belum bisa memberikan keterangan dan klarifikasi mendalam terkait dugaan pekerjaan dana Desa 2025 dinilai amburadul dan adanya indikasi korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *