Proyek Pengerasan Jalan Diduga Asal Jadi, TOPAN RI Desak Audit dan Penyelidikan dan Periksa Pj. Penghulu Sungai Besar dan TPK
Rohil-Porosnusantara.co.id|| Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, tengah menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat LSM TOPAN RI (Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) mengungkap sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan pekerjaan amburadul hingga indikasi korupsi.
Rabu, (9/7/2025)
Dalam keterangan resmi kepada awak media, Senin, (7/7/2025) Tim Investigasi DPP TOPAN RI menjelaskan bahwa terdapat tiga kegiatan utama dari Dana Desa Tahap I yang menjadi sorotan:
Pengerasan Jalan Base B Dusun 02
Volume: 300 meter 4 x meter x 0,15 meter Anggaran: Rp 100.000.000 Sumber Dana: SILPA ADK 2024,
Pengerasan Jalan Base B Dusun 01
Volume: 300 meter x 4 meter x 0,15 meter Anggaran: Rp 100.000.000 Sumber Dana: SILPA ADK 2024,
Rehabilitasi Gorong-gorong di Dusun 01 dan 02 Jumlah Unit: 7 Anggaran: Rp 47.000.000 Sumber Dana: Dana Desa Tahun 2025.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI menyoroti dua proyek pengerasan jalan yang berada dalam satu jalur utama namun justru dikerjakan dengan sistem “tambal sulam”. Tim investigasi mencatat bahwa pekerjaan dilakukan hanya pada titik-titik tertentu sepanjang jalur jalan, bukan secara menyeluruh sesuai dengan volume yang tertera dalam anggaran. Total terdapat sekitar 20 titik spot pengerasan, dengan panjang dan lebar yang bervariasi, jauh dari yang dianggarkan.
“Kalau dihitung secara logis, dengan anggaran Rp 200 juta untuk dua pengerjaan jalan di satu jalur, seharusnya hasilnya jauh lebih maksimal dan merata. Tapi yang kami temukan di lapangan, proyek ini sangat amburadul dan terkesan asal jadi,” ungkap Lukman Nur Hakim






