1. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025
Memberi kewenangan kepada Satgas PKH untuk menyita dan menindak penguasaan kawasan hutan tanpa izin (Pasal 7–10).
2. UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja (Kehutanan)
Pasal 50 ayat (3) huruf a menyatakan larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78.
3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H
Memberikan sanksi pidana 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perkebunan ilegal di kawasan hutan (Pasal 17 dan 92).
4. Peraturan Menteri LHK No. P.17/MENLHK/2022 Menegaskan tata cara penanganan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Pernyataan Ketua Umum GARMASI Rohil Jakarta
Ketua Umum GARMASI Rohil Jakarta, Mulyadi, menyatakan:
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan perambahan kawasan hutan secara besar-besaran yang dilakukan oleh Amansyah, seorang anggota DPRD yang juga Ketua Partai PAN di Kabupaten Rohil. Seharusnya dia menjadi pelindung lingkungan dan panutan masyarakat. Justru yang terjadi sebaliknya — melakukan pelanggaran hukum dan merusak lingkungan. Kami menuntut Satgas PKH, Kementerian LHK, dan aparat hukum untuk tidak diam, segera proses hukum dengan transparan dan tuntas.”
“Kami juga mendesak Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, agar segera mencopot dan memberhentikan Amansyah dari jabatannya di partai. Perbuatan ini telah mencoreng nama baik PAN secara nasional. Partai politik harus bersih dan tegas terhadap kader yang merusak kepercayaan publik.”
Tuntutan GARMASI Rohil Jakarta
1. Satgas PKH segera turun ke lokasi, menyita lahan ±100 hektar yang diduga dikuasai ilegal oleh Amansyah, dan menghentikan seluruh aktivitas perkebunan di atas kawasan hutan.
2. Kementerian LHK dan aparat penegak hukum segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum terhadap Amansyah.
3. Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, agar:
• Mencopot Amansyah dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Rohil,
• Memberhentikan Amansyah dari keanggotaan partai,
• Menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik atas ulah kadernya.
4. Penegakan hukum harus tegas, adil, dan tidak tebang pilih, agar menjadi pembelajaran nyata bagi pejabat publik lainnya.






