Aktivis KPKB Desak Ketua DPD RI Jawa Barat Selesaikan Kasus PT EIGER di Kawasan Konservasi Puncak.

Aktivis KPKB Desak Ketua DPD RI Jawa Barat Selesaikan Kasus PT EIGER di Kawasan Konservasi Puncak.

Bogor. Porosnusantara co id. (9 Juli 2025) — Aktivis lingkungan dan antikorupsi dari Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB), Zefferi, kembali bersuara keras terkait dugaan pelanggaran hukum oleh PT EIGER yang membangun fasilitas di kawasan konservasi Puncak, Kabupaten Bogor. Zefferi menilai kehadiran PT EIGER di lokasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata ruang, hukum lingkungan, dan kehutanan.

Dalam keterangannya, Zefferi menyampaikan bahwa bangunan milik EIGER yang terletak di jalur wisata Puncak diduga berdiri di atas kawasan hutan lindung dan sempadan sungai, yang menurut Undang-Undang Kehutanan dan peraturan daerah, tidak boleh dibangun fasilitas komersial permanen.

❗ *Deretan Kesalahan PT EIGER Menurut Aktivis KPKB dan Regulasi:.*

1. Membangun di Kawasan Hutan Lindung Tanpa Izin KLHK
Tidak ditemukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK sebagai dasar legalitas pembangunan di zona kehutanan.

2. Tidak Sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Bogor & Perpres Puncak
Lokasi diduga termasuk dalam zona konservasi dan sempadan sempit, yang secara tegas dilarang dalam Peraturan Daerah tentang RTRW dan Peraturan Presiden tentang Kawasan Strategis Nasional Puncak.

3. Belum Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Dokumen KKPR menjadi dasar awal legalitas kegiatan usaha. Tanpa KKPR, izin seperti PBG dan NIB secara hukum cacat prosedur.

4. Dokumen Lingkungan Tidak Transparan
Diduga belum memiliki atau tidak menampilkan dokumen UKL-UPL/AMDAL sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *