Dishub juga akan menindaklanjuti pelanggaran dengan teguran tertulis serta surat resmi kepada perusahaan transportasi yang terbukti melanggar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menekankan bahwa penanganan terhadap kendaraan ODOL merupakan salah satu fokus utama dalam menjaga keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, juga menghimbau peran aktif masyarakat dan media dalam menyebarkan informasi terkait bahaya kendaraan ODOL.






