Satlantas Polres Cirebon Kota dan Dishub Sosialisasikan Bahaya ODOL: Imbauan Digencarkan, Penindakan Bertahap

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon terus bergerak aktif dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

 

Sebagai upaya konkret, kedua instansi melaksanakan sosialisasi kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada Rabu (11/6/2025), di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Cirebon, Jalan Kalijaga.

 

“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Korlantas Polri dalam rangka penertiban kendaraan ODOL secara nasional,” ungkap KBO Satlantas Polres Cirebon Kota, Iptu Rumansyah Siregar.

BACA JUGA  Saat Bagikan 350 Masker ke Warga, Polres Kep Seribu Ingatkan Taat ProKes

 

Sasaran sosialisasi adalah para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar lebih memahami risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

 

“Untuk saat ini kami masih fokus pada tahap sosialisasi dan imbauan,” jelas Iptu Rumansyah.

 

“Penindakan hukum belum dilakukan, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas. Namun, kami sudah menemukan beberapa kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi,” tambahnya.

BACA JUGA  Satuan Samapta Polresta Tangerang Patroli Bersepeda, Intens Himbau Prokes Covid-19.

 

Kendaraan ODOL sangat membahayakan, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga pengguna jalan lainnya. Beban berlebih dan dimensi tidak sesuai dapat menyebabkan kecelakaan fatal hingga kerusakan infrastruktur jalan.

 

Dishub Kota Cirebon juga telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang dicurigai melanggar ketentuan ODOL.

BACA JUGA  Jelang Ramadhan, Polsek Kep. Seribu Selatan Maksimalkan Pelayanan dan Gelar Vaksin Booster di 4 Pulau Pemukiman

 

“Dari hasil pengecekan, masih ditemukan kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi,” ungkap Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Kota Cirebon.

 

“Kami telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi, teguran lisan, hingga penyampaian surat edaran resmi dari pemerintah. Namun demikian, masih ada pelaku usaha yang belum patuh,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *