Pengukuhan dan Pelantikan Tim Pembina Posyandu  Periode Tahun 2025-203 Dan  Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Solok

Pengukuhan dan Pelantikan Tim Pembina Posyandu  Periode Tahun 2025-203 Dan  Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Solok

Arosuka. Porosnusantara co.id.
Rakor tim Pembina posyandu pada hari Kamis, 12 Juni 2025 di Gedung Pertemuan Solok Nan Indah

Dihadiri oleh
– Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah : Medison, S. Sos, M.Si
– Forkopimda
– Ketua TP-PKK Kab. Solok : Ny. Nia Jon Firman Pandu
– Ketua GOW Kab. Solok : Ny. Lian Octavia Candra
– Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Prov. Sumbar : Retta Tessia
– Para Staf Ahli
– Para Asisten
– Kepala OPD
– Kepala BUMN dan BUMD
– Camat se-Kabupaten Solok
– Calon Pengurus Tim Pembina Posyandu Kab.

Dalam Rakori ni sebagai Ketua Panitia Kepala DPMN (Romi Hendrawan) menyampaikan laporannya
– Tujuan pelaksanaan rakor ini adalah guna penyamaan persepsi antara pemangku kepentingan dalam rangka melakukan penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan Posyandu.
– Selain itu juga untuk memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa/nagari demi kepentingan masyarakat dan program pemerintah, sehingga pemerintah daerah dapat mencapai sasaran secara cepat dan tepat.
– Untuk memaksimalkan program Posyandu memfasilitasi pelayanan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu : Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum; Perumahan Rakyat; Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat; dan Sosial.

Hasil dari Rakor hari ini terbentuk lah Pengurus Tim Pembina Posyandu Kabupaten Solok :
– Penasihat : Bupati Solok, Wakil Bupati Solok dan Sekretaris Daerah
– Ketua Tim Pembina Posyandu : Ny. Nia Jon Firman Pandu, S.Si, M.Si
– Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu : Ny. Lian Octavia Candra, S.Pd
– Sekretaris : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN)
– Wakil Sekretaris I : Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang)
– Wakil Sekretaris II : Kabid Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat pada DPMN
– Wakil Sekretaris III : Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A)
– Bendahara : Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD)
– Wakil Bendahara : Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Bidang Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Pada DPMN
– Ketua Bidang Pendidikan : Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)
– Anggota Bidang Pendidikan : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo); Sekretaris DPPKBP3A; Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas pada Disdikpora; dan Kasi PAUD Bidang Paud dan Dikmas pada Disdikpora
– Ketua Bidang Kesehatan : Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)
– Anggota Bidang Kesehatan : Kabid Pengendalian, Penyuluhan data dan Informasi pada DPPKBP3A; Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinkes; Kabid Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga pada DPPKBP3A; dan Fungsional Penata Kependudukan Keluarga Berencana DPPKBP3A
– Ketua Bidang Pekerjaan Umum : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR)
– Anggota Bidang Pekerjaan Umum : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Kabid Tata Lingkungan Hidup pada DLH; Kabid Sumber Daya Air pada Dinas PUPR; dan Fungsional Promosi Kesehatan pada Dinkes.
– Ketua Bidang Perumahan Rakyat : Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Penduduk (DPRKPP)
– Anggota Bidang Perumahan Rakyat : Kepala Dinas Perikanan dan Pangan(DPP); Kabid Pangan Pada DPP; Kabid Pengembangan Sumber Daya pada DPP; dan Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan pada DPRKPP
– Kepala Bidang Tantribum Linmas : Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD)
– Anggota Bidang Tantribum Linmas : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar); Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol); Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada BPBD; Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar; dan Fungsional Penyuluh Sosial pada Dinsos
– Kepala Bidang Sosial : Kepala Dinas Sosial (Dinsos)
– Anggota Bidang Sosial : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil); Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bapelitbang; Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin pada Dinsos; Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD; dan Kabid Pelayanan dan Pendataan Penduduk pada Disdukcapil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *