Karena ini over kredit waktu korban doni bayar di angsuran ke 25 dari total 48 angsuran sehingga masih kurang sebanyak 23 angsuran yang menjadi kewajiban korban untuk bayar setiap bulan. Setelah angsuran ke 46 korban menghubungi shoorum Hj. Ahmad Rais untuk menanyakan proses pengambilan BPKB mobil tersebut Hj. Ahmad Rais memberikan nomor WA nama yang tercantum dalam STNK namanya Jayadi dan nomo leasing yang ada di Pontianak. Setelah korban pergi dengan Jayadi ke leasing ternyata mobil pickup grandmax bukan 48 x angsuran tapi 52 x angsuran dan pihak leasing Pontianak meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 57.550.000,- sontak korban kaget karena menurut korban tinggal 2 x angsuran sudah lunas genap 48 x angsuran. Ucapnya
Tanggal 30 April 2024 depcolector yang bernama Andika mengambil paksa mobil pickup saya di halaman parkir mobil grand mall Singkawang sempat saya melawan mereka dan saya di bawa ke Polres Singkawang tetapi tetap meraka ambil paksa mobil tersebut.
Akhirnya tanggal 5 juni 2024 korban melaporkan shoorun Hj. Ahmad Rais, Jayadi dan Juliandi ke Polres Singkawang nomor LP: B/151/VI/RES.1.11./2024/Reskrim. Bripka. Ade Sumarna SH. dengan pasal Penggelapan (pasal 372 KUHP) dan Penipuan (pasal 378 KUHP) karena di duga mereka ini adalah sindikat terorganisir berkedok shoorum. Sahutnya
Sementara itu kuasa hukum korban Dr. Dwi Joko Prihanto SH.MH membenarkan peristiwa dugaan penggelapan dan penipuan telah dilaporkan kliennya ke Polres Singkawang sejak tahun 2024, diminta agar penyidik yang menangani laporan ini dapat mengusut dan mengungkapkan para pelaku karena di duga kuat ini sindikat berkedok shoorum mobil agar segera di tetapkan oknum-oknum tersebut sebagai tersangka. Karena oleh rayuan dan iming-iming mereka kliennya merugi sebesar Rp. 200.000.000,-. Tegasnya






