Sungai Segajah Jaya Tengah Menjadi Sorotan Dugaan Penyimpangan, Penyalahgunaan Wewenang, Begini Kata Kadis PMD Rokan Hilir

 

Tidak hanya sampai disitu, Tim Investigasi DPP TOPAN RI juga menyinggung anggaran perbaikan jalan 81 juta diduga Mark Up. Yang mana material untuk perbaikan jalan tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan. Seharusnya Penghulu menjelaskan untuk diketahui masyarakat akan transparansi, berapa jumlah kubikasi material, berapa Upah harian orang kerja (HOK). Terkait hal ini nantinya Tim Investigasi DPP TOPAN RI minta Inspektorat untuk mengaudit.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir ketika dikonfirmasi terkait pekerjaan Dana Desa yang ditalangi atau Pinjaman sebelum Dana Desa keluar, Kepala Dinas Yandra mengatakan bahwa itu tidak boleh  dilakukan, Sekalipun dengan alasan urgent. Ia menjelaskan sesuatu yang urgent harus melalui musyawarah desa khusus. Apabila tetap dilaksanakan tanpa musyawarah desa khusus kegiatan tersebut melanggar aturan.

 

“Tak bisa. Karena sesuatu yang urgent harus dengan musdes khusus.

Karena Kekuasaan di Desa adalah Kepala Desa dan BPKep. Tetap melalui Musdes, jika Urgent melalui Musdes Khusus. Kalau tetap dilaksanakan tanpa musdes itu Pelanggaran”. Jelasnya

 

Selanjutnya terkait musyawarah desa (Musdes) khusus terkait pekerjaan perbaikan jalan yang menggunakan dana talangan atau pinjaman apakah sudah dilaksanakan sebelum pekerjaan?, Penghulu dan Ketua BPKep Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya ketika dikonfirmasi melalui via whatsapp, tidak bisa menjawab alias bungkam sampai berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *