Sungai Segajah Jaya Tengah Menjadi Sorotan Dugaan Penyimpangan, Penyalahgunaan Wewenang, Begini Kata Kadis PMD Rokan Hilir

DPP TOPAN RI masih menyoroti perbaikan jalan di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya yang diduga adanya indikasi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan Mark Up anggaran. Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP TOPAN RI Sumondang Simangunsong, SH. MH melalui Tim Investigasi DPP TOPAN RI.

 

“Kami terus mengawal pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan dana desa di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya. Kali ini kami menduga adanya indikasi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan Mark up Anggaran”. Ungkap Lukman Nur Hakim

BACA JUGA  Amran Mahmud Dukung Penuh Pelaksanaan TMMD Ke-113 di Wajo

Sabtu, (17/5/2025)

 

Pembangunan rehabilitas jalan ini mengunakan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan anggaran 81 juta. Sistem pengerjaan dengan mempekerjakan masyarakat tempatan secara manual melalui Program Padat Karya Tunai (PKT) dengan upah sistem Harian Orang Kerja (HOK).

 

Namun, dengan belum dikeluarnya anggaran dana desa, Penghulu tetap merealisasikan perbaikan jalan dengan menggunakan dana talangan atau pinjaman. Alasannya, perbaikan jalan tersebut sudah melalui kesepakatan antara masyarakat dengan Penghulu lantaran adanya kebutuhan urgent terkait jalan yang diperbaiki tersebut.

BACA JUGA  BAZNAS SAWAHLUNTO SERAHKAN BANTUAN KEPADA 269 MUSTAHIQ

 

Tim Investigasi DPP TOPAN RI kemudian mempertanyakan terkait keabsahan kesepakatan antara masyarakat dengan Penghulu, ia menjelaskan bahwa kesepakatan tidak hanya keluar dari mulut tanpa proses administrasi yang jelas. Dalam melakukan kebijakan sedemikian, Penghulu dan BPkep seharusnya membuat musyawarah desa (Musdes) khusus dalam implementasi kegiatan yang dimaksud menggunakan dana talangan atau pinjaman tersebut.

BACA JUGA  Tinjau Jalan Tol Cisumdawu, Menteri Basuki: Percepat Penyelesaian dengan Pengawasan Ketat

 

Lanjutnya, apabila tidak adanya musyawarah desa khusus yang dilaksanakan oleh Penghulu, BPkep dan Masyarakat artinya bagaimana pun urgensinya kegiatan tersebut sebelum keluar Dana Desa, kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan alias melanggar aturan dan mal administrasi. Dengan begitu Penghulu diduga menyalahgunakan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *