Gercap! Kodim 0321/Rohil Ringkus Sindikat Narkoba di Rimba Melintang, Tiga Tersangka Ditangkap

 

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Koramil 0321-02/TP untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polres Rokan Hilir. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.

 

Keresahan Warga dan Respons Kodim

 

Peredaran narkoba di Rimba Melintang telah memicu keresahan warga, termasuk maraknya pencurian kelapa sawit yang diduga terkait aktivitas narkotika. Warga sebelumnya mengeluhkan kurangnya respons aparat penegak hukum terhadap laporan mereka. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kodim 0321/Rohil menangani permasalahan narkoba.

 

“Kodim 0321/Rohil berharap, dengan maraknya peredaran narkoba, Pemda Rohil membentuk satgas khusus internal kabupaten untuk memberantas narkoba di wilayah Rokan Hilir. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Rohil, kami juga mengusulkan pembentukan kantor BNN khusus di Rohil agar ada institusi yang fokus menangani narkoba secara penuh,” ujar Dandim 0321/Rohil melalui Plh. Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil.

 

“Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan keterlibatan narkoba, kami berkomitmen menindaklanjuti. Jika ada oknum TNI atau keluarganya terlibat, laporkan ke Kodim 0321/Rohil, dan kami pastikan akan ditindak tegas. Say no to drugs. Mari bersama memerangi narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *