Gercap! Kodim 0321/Rohil Ringkus Sindikat Narkoba di Rimba Melintang, Tiga Tersangka Ditangkap

Rohil – Unit Intel Kodim 0321/Rokan Hilir (Rohil) bersama Babinsa menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu di Gang Pembangunan, Jalan Lintas Bagansiapiapi – Ujung Tanjung, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu (11/5/2025) pukul 22.57 WIB.

 

Tiga tersangka yang diamankan adalah S alias P (34), B, dan T. Ketiga tersangka ditangkap bersama 42 paket sabu siap edar.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Dimana, sekitar pukul 20.00 WIB, saat Plh. Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil bersama tujuh anggota dan seorang Babinsa makan malam di sebuah warung, dua warga anonim melapor adanya rumah yang digunakan untuk transaksi sabu. Pukul 22.47 WIB, tim menuju lokasi, mendapati aktivitas mencurigakan, dan langsung melakukan penggeledahan.

BACA JUGA  Anggota DPRD Wajo dari Fraksi PKB Bersama Sahabat MUS dan AMURE Kunjungi Posko Penaganan Covid-19 di Perbatasan Wajo-Luwu

 

Dari rumah tersebut, tim menyita 42 paket sabu dengan rincian 3 klip paket Rp200.000, 1 klip Rp 300.000, 10 klip Rp 50.000, 4 klip Rp 100.000, 8 klip Rp 80.000, 2 klip Rp 250.000, 8 klip Rp130.000, dan 6 klip Rp150.000.

BACA JUGA  Pawai Obor di Malam 17 Agustus, Semarakkan Rangkaian HUT Kemerdekaan RI di Sengkang

 

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp 3.157.000, satu unit HP Vivo, dompet, gesper, celana jeans hitam, tiga bungkus rokok, tiga korek api, tiga kaca pirex, dua sumbu, dan dua alat hisap (bong).

BACA JUGA  Demi Sehat dan Ingin Mudik, Puluhan Warga Datangi Gerai Vaksin Booster Polsek Kep Seribu Utara di Pulau Kelapa

 

Saat di interogasi, ketiga tersangka, warga Tali Jaya, Kelurahan Rimba Melintang, mengaku bekerja untuk bandar H, warga Jalan Pendidikan Ar-Ridho, Kepenghuluan Pematang Botam. H disebut sebagai anak buah seorang bandar besar berinisial B, warga Kepenghuluan Jumrah, yang diduga menggunakan usaha RAM sawit untuk pencucian uang hasil narkoba. Rumah yang digerebek milik B. S alias P yang berprofesi sebagai buruh bangunan, bertugas menyimpan sabu, sedangkan B dan T mengatur pengantaran dan transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *