FORKI Resmi Berbadan Hukum, Hadi Tjahjanto: Legalitas Adalah Fondasi Kuat bagi Organisasi

Jakarta – Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) memulai langkah penting dalam reformasi kelembagaan dengan memproses dan memperoleh pengesahan badan hukum organisasi. Pengesahan ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Badan Hukum yang diterima oleh Ketua Umum FORKI, Hadi Tjahjanto, pada Rabu (28/05/2025). Legalitas ini diyakini menjadi fondasi dalam memperkuat integritas internal sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap kepemimpinan karate Indonesia.

 

“Legalitas ini akan menjadi fondasi kuat dalam melindungi organisasi dari konflik internal, terutama terkait tumpang tindih akta sejumlah perguruan yang selama ini belum memiliki kejelasan hukum,” ujar Hadi Tjahjanto dalam kegiatan yang berlangsung di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta.

BACA JUGA  Bahlil: Amazing, Biodiesel Dalam Negeri Telah Mencapai 14 Juta Kilo Liter

 

Sebagai induk organisasi karate yang membawahi 25 perguruan di seluruh Indonesia, FORKI memiliki peran strategis dalam menjaga kesatuan arah pembinaan atlet nasional. Menurut Hadi Tjahjanto, pengesahan badan hukum akan menjadikan FORKI lebih profesional, kredibel, dan memiliki pijakan hukum yang sah dalam menjalankan fungsinya.

BACA JUGA  Panwascam Baradatu Hadiri Rapat Koordinasi Pemilu Tahun 2024

 

“Selama ini dunia mengenal hanya satu organisasi karate dari Indonesia, yaitu FORKI. Namun, secara hukum kita belum memiliki dasar yang diakui secara formal. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan demi masa depan organisasi dan atlet-atlet kita,” terang Hadi Tjahjanto.

BACA JUGA  Kejari Sergai Tahan Masry Adi Kades Kayu Besar

 

Lebih lanjut, Ketua Umum FORKI menjelaskan bahwa proses pengesahan telah melalui serangkaian verifikasi ketat yang dilakukan oleh Ditjen AHU yang bekerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Hasilnya, FORKI kini resmi diakui sebagai badan hukum yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *