Lanjutnya, Korban juga mengatakan, bahwa setelah ia diperiksa dan dimintai keterangan, Korban mendapatkan kiriman beberapa surat diantaranya surat penetapan dirinya sebagai tersangka. Keanehan pun muncul, dalam surat penetapan tersangka terhadap dirinya tertanggal 24 Maret 2025, sementara Korban diperiksa sebagai terlapor 26 Maret 2025, dari tanggal 24 Maret tersebut dirinya tidak mendapati SP2HP, surat pemanggilan, dan lain sebagainya.
“Setelah saya diperiksa dan dimintai keterangan, saya dikirimi surat diantaranya surat penetapan saya sebagai tersangka. Ada apa ini? Surat penetapan saya sebagai tersangka tertanggal 24 Maret 2025, saya diperiksa sebagai terlapor 26 Maret 2025, dengan rentang waktu 2 hari saya tidak mendapati SP2HP saya sebagai tersangka, dan surat pemanggilan dan sebagainya, semua surat tersebut dikirim ke Saya setelah saya diperiksa sebagai terlapor hari ini”. Jelasnya






