Masih seputar kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng yang kini masih menuai jalan buntu. Hermanto alias Abeng resmi melapor pada tanggal 11 Maret 2024, dan pelaku penganiayaan Sudomo alias Domo pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Kubu, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada 24 Maret 2025. Ironisnya, Sudomo alias Domo sampai saat ini tidak ditahan.
Jalan terjal dihadapi Hermanto alias Abeng korban Penganiyaan oleh Sudomo alias Domo (tersangka) seorang Pengusaha Kaya Pulau Halang dan juga diduga Bandar Judi Togel. Kasus ini berlarut-larut, sudah satu bulan lebih Hermanto alias Abeng mencari keadilan, bukan keadilan yang ia dapat melainkan dirinya sebagai korban Penganiayaan babak belur muka berlumuran darah pun ikut diseret menjadi tersangka.
Kasus penganiayaan ini sangat mudah untuk diungkap, bukti-bukti Penganiayaan terhadap korban cukup lengkap, saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, pertanyaan yang terbesit, mengapa Kapolsek Kubu tidak menahan tersangka. Dugaan demi dugaan muncul, Publik menduga bahwa Kapolsek Kubu sengaja mengulur waktu dengan proses hukum yang berlarut-larut untuk melindungi Sudomo alias Domo (tersangka).
Hermanto pun tetap mencari keadilan, ia mencoba menghubungi Kapolda Riau beberapa waktu lalu, Hermanto alias Abeng mengungkapkan rasa kesedihannya bahwa dirinya sebagai korban Penganiayaan alih-alih diseret menjadi tersangka. Kata Hermanto, kepada awak Media, bahwa Kapolda menghubungi Kapolres Rokan Hilir bahwa Hermanto alias Abeng ini tidak berstatus tersangka. Namun, berbanding terbalik, ketika Kapolres Rokan Hilir bicara kepada dirinya, bahwa Hermanto alias Abeng ini tersangka dikarenakan Sudomo alias Domo pelaku (tersangka) juga turut melaporkan Hermanto alias Abeng.






