PEMERKOSAAN ANAK BAWAH UMUR.PECAT JAKSA MUDA PENGADILAN NEGRI MEDAN

PorosNusantara.co.id Jakarta - Kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur Keisya Sagala (15thn) korban Pemerkosaan pada tahun 2023 silam di daerah Ginting, Kota Medan,Sumatera Utara. kasus tersebut kini memasuki babak baru dengan dimelaporkannya Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Kamis, (06/02/2025) Oleh Kuasa hukum Koban Risdawati Hutabarat S.H.M.Kn. "Kedatangan saya ke Kejaksaan Agung terkait laporan saya dua minggu yang lalu (23/01/2025) untuk melaporkan Oknum Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan inisial RG, terhadap tindak pidana kasus anak, kasus ini diduga kasus pemerkosaan hingga mengakibatkan korban meninggal Dunia, pelaku yang semestinya lebih dari 3 orang namun hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka" ungkap Pengacara Risdawati Hutabarat, S.H,.M.Kn kepada awak media di Kejaksaan Agung RI. Rabu, (06/02/2024). Dalam kasus ini saat itu korban mengalami pemerkosaan dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian namun didalam gugatannya yang dimasukkan hanya pelecehan seksual sedangkan hasil Visum jelas menggambarkan Kerusakan pada alat Vital korban yang tidak wajar dipastikan hasil kekerasan para Pelaku yang tidak lama berselang setelah peristiwa pemerkosaan korban dinyatakan meninggal Dunia. "Seharusnya delik kasusnya pemerkosaan yang mengakibatkan kematian," imbuhnya. "Adapun Tujuan Kuasa Hukum korban melaporkan Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan RG ke Kejaksaan Agung terkait pencabutan banding yang dilakukan oleh jaksa tersebut tanpa ada landasan hukum yang berlaku," jelasnya. Kasus kematian korban sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Jakarta juga Kejaksaan negeri Medan. Kekerasan tindak pidana seksual yang mengakibatkan kematian juga dilaporkan di Polda Sumatera Utara dan saat ini tahap SP2hp. Dalam Kasus kematian Keisya Sagala,kuasa hukum tidak tahu apa alasan Jaksa mencabut banding. "Ketika saya konfirmasi, alasan Jaksa mencabut banding tidak dijelaskan lebih detail, hakim dan jaksa yang seharusnya merupakan dua lembaga peradilan yang tidak bisa intervensi, kita selaku kuasa hukum korban sudah mengantongi Bukti atas pencabutan banding tersebut," bebernya. Harapan pihak korban,agar Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan RG dicopot dari jabatannya dan pihak korban mendapatkan keadilan juga kepastian hukum, menurutnya jaksa sudah tidak menjunjung tinggi keadilan melainkan lebih berjuang demi kepentingan kelompok tertentu.
KASUS PEMERKOSAAN ANAK BAWAH UMUR,
PECAT JAKSA MUDA PENGADILAN NEGRI MEDAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *