PEMERKOSAAN ANAK BAWAH UMUR. PECAT JAKSA MUDA PENGADILAN NEGRI MEDAN

Dalam Kasus kematian Keisya Sagala,kuasa hukum tidak tahu apa alasan Jaksa mencabut banding.
Ketika saya konfirmasi, alasan Jaksa mencabut banding tidak dijelaskan lebih detail, hakim dan jaksa yang seharusnya merupakan dua lembaga peradilan yang tidak bisa intervensi, kita selaku kuasa hukum korban sudah mengantongi Bukti atas pencabutan banding tersebut," bebernya.

Harapan pihak korban,agar Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan RG dicopot dari jabatannya dan pihak korban mendapatkan keadilan juga kepastian hukum, menurutnya jaksa sudah tidak menjunjung tinggi keadilan melainkan lebih berjuang demi kepentingan kelompok tertentu.” width=”250″ height=”190″ class=”alignnone size-medium wp-image-82173″ />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *