BACA JUGA Perkuat Ekonomi Masyarakat, Kementerian PUPR Bangun Pasar Induk Kota Batu
PEMERKOSAAN ANAK BAWAH UMUR. PECAT JAKSA MUDA PENGADILAN NEGRI MEDAN
Dalam kasus ini korban mengalami pemerkosaan dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian namun didalam gugatannya yang dimasukkan hanya pelecehan seksual sedangkan hasil Visum jelas menggambarkan Kerusakan pada alat Vital korban yang tidak wajar dipastikan hasil kekerasan para Pelaku yang tidak lama berselang setelah peristiwa pemerkosaan korban dinyatakan meninggal Dunia.
Seharusnya delik kasusnya pemerkosaan yang mengakibatkan kematian," imbuhnya.
"Adapun Tujuan Kuasa Hukum korban melaporkan Jaksa Muda Pengadilan Negeri Medan RG ke Kejaksaan Agung terkait pencabutan banding yang dilakukan oleh jaksa tersebut tanpa ada landasan hukum yang berlaku jelasnya.
Kasus kematian korban sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Jakarta juga Kejaksaan negeri Medan. Kekerasan tindak pidana seksual yang mengakibatkan kematian juga dilaporkan di Polda Sumatera Utara dan saat ini tahap SP2hp.