Pemerintah akan Hapus Pertalite dan Pertamax

Jakarta – porosnusantara.co.id

Pemerintah berencana menghapus Pertalite dan Pertamax dari peredaran mulai akhir tahun 2027 atau tahun 2028 mendatang. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakaan jenis BBM tersebut akan diganti dengan jenis BBM yang punya sulfur lebih rendah ketimbang pertalite atau pertamax.

“Ini tentu membutuhkan kesiapan dari Pertamina, kilang, akan dilakukan secara daerah per daerah, dan rencananya fully dilaksanakan secara nasional akhir 2027 atau 2028 yang pertama,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis malam (12/9/2024).

BACA JUGA  Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Pertamina Wajib Ganti Rugi 23,1 M

Kaimudin juga mengatakan bahwa penyediaan BBM rendah sulfur itu untuk menyesuaikan dengan mesin standar euro 4 dan 5 yang saat ini dipasang oleh pabrikan kendaraan bermotor.

Harapannya penggunaan BBM rendah sulfur itu dengan standar mesin euro 4 bisa menurunkan emisi gas buang yang lebih bersih.

“Kita ingin penyediaan BBM berkualitas, BBM itu yang disediakan adalah BBM yang rendah sulfur atau comply dengan mesin euro 4,” sambungnya.

BACA JUGA  Jelang Akhir Tahun, Portumbuhan Pembiayaan Akulaku Finance Lampaui Target

Kaimudin juga memastikan BBM baru rendah sulfur tersebut akan memiliki harga jual yang sama seperti jenis pertalite dan pertamax saat ini, meski ada penambahan biaya produksi untuk menghasilkan produk baru tersebut.

Penambahan biaya itulah yang nantinya akan ditanggung pemerintah yang diberikan kepada PT Pertamina berupa modal kerja. Sehingga beban biaya tambahan dari proses produksi bisa ditambal pemerintah dan tidak berpengaruh terhadap harga jual ke konsumen.

BACA JUGA  Ketua DPC BPPKB Kab Bogor Sambangi PT Sorin Maharasa Terkait Dugaan PHK Sebelah Pihak Terhadap 17 Karyawan

“Kita tidak ada naikan harga BBM, tapi ada kenaikan cost untuk penambahan biaya produksi, itu yang nanggung pemerintah, kalau pemerintah yang membayar, artinya ada subsidi,” lanjutnya.

Saat ini PT Pertamina masih menunggu regulasi dari pemerintah terkait penyaluran atau perdagangan bahan bakar rendah sulfur tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *