Elvy Sukaesih Dihimbau Kembalikan Master atau Royalti Lagu Mega Makcik

Jakarta – porosnusantara.co.id

Togar Situmorang, kuasa hukum Mega Makcik kembali meminta master lagu Lengket yang dalam penguasaan Elvy Sukaesih atau lebih dikenal Ummi Elvie.

Penyanyi Mega Makcik, penyanyi asal Indonesia yang berdomisili di Malaysia itu mengaku telah banyak dirugikan oleh Elvy Sukaesih atau Ummi Elvie dalam konfrensi pers di kantor pengacara Togar Sitomorang di Pejaten Raya No 78 Jakarta Selatan, Sabtu (28/09/24).

BACA JUGA  Panwaslu Kecamatan Baradatu Lakukan Monitoring Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024

“Saya sampai harus tidur di dekat rumah Elvy, menyewa ruangan kecil sekelas pos sekuriti hanya demi bisa bertemu dengannya,” kata Mega Makcik sambil terisak.

BACA JUGA  Polsek Cilincing Giat Patroli Rutin Bersama Tiga Pilar Kecamatan Cilining Jakarta Utara

Dia meminta kepada PT Elvida Musik Mas Indonesia (PT EMMI Pro) milik artis Elvy Sukaesih untuk mengembalikan master lagu miliknya. Beberapa tahap somasi akan dilakukan oleh Togar Situmorang untuk menindak lanjuti kasus Mega Makcik.

BACA JUGA  Pelaksanaan Formula E Jakarta E-Prix 2020

Hal ini terkait dengan ingkar janji untuk mempublikasikan lagu Mega Makcik, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi dari Elvy Sukaesih atau Ummi elvie.

“Jadi apa yang sudah di janjikan atau dibicarakan beberapa waktu yang lalu tidak ada realisasinya,” jelas Togar Situmorang. (Red -AXS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *