Wujudkan Energi Berkeadilan Melalui Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi

Meski demikian, BPH Migas dan Badan Usaha Penugasan terus memastikan agar pasokannya terus terjaga.

Lebih lanjut Wahyudi memaparkan upaya-upaya yang dilakukan BPH Migas dalam pengendalian dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi.

Dari sisi pengendalian, antara lain pengaturan konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP untuk usaha pertanian, usaha perikanan, UMKM serta layanan umum.

“Selain itu, penyaluran BBM subsidi dan kompensasi pada sub penyalur di daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau terpencil, sesuai peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 dan penggunaan Aplikasi XStar untuk penerbitan Surat Rekomendasi,” jelasnya.

Sementara dari sisi pengawasan, dilakukan pengawasan lapangan secara rutin oleh Tim BPH Migas, pemanfaatan teknologi informasi seperti digitalisasi nozzle, kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta pengawasan bersama dengan pemerintah daerah.

Mengenai Surat Rekomendasi, Wahyudi menyampaikan, penerbitan Surat Rekomendasi ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat selaku konsumen pengguna BBM.

“Diharapkan dengan penerbitan Surat Rekomendasi ini mempermudah seluruh stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas volume BBM subsidi, sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat pengguna BBM,” terangnya.

Surat Rekomendasi ini dilarang dipindahtangankan atau diperjualbelikan ke pihak lain. Pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi, antara lain pencabutan Surat Rekomendasi, pidana atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VII DPR Sartono mengharapkan agar BPH Migas bersama instansi terkait terus meningkatkan kinerja agar BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran. Pendistribusian BBM subsidi yang tepat sasaran merupakan salah satu upaya penguatan ekonomi masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *