Tumpukan Debu PLTU Ombilin Langgar Aturan dan Bahayakan Kesehatan Warga

Hal ini juga terjadi pada kondisi murid yang keluar rumah tanpa memakai masker.

Warga juga menyoroti bahwa para tokoh masyarakat setempat cenderung bungkam mengenai masalah ini karena disinyalir mereka bekerjasama dengan pihak PLTU untuk tutup mulut.

“Kalau Bapak konfirmasi ke tokoh masyarakat di sini, saran saya jangan. Mereka pasti akan tutup mulut dan hanya mengatakan yang baik-baik saja karena mereka sudah sangat kenyang diberi oleh PLTU, sedangkan kami rakyat yang tidak mampu hanya mendapatkan dampaknya, seperti abu polusi dan lainnya,” tambah warga tersebut.

Investigasi media sebelumnya mengungkap bahwa limbah abu fly ash dan bottom ash ini sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga.

Namun, dengan berakhirnya kontrak tersebut, abu PLTU Ombilin kini menumpuk dan mengunung di tempat pemrosesan akhir (TPA) tersebut, tindakan yang jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021.

Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 di Pasal 45 huruf A melarang pembuangan limbah non-B3 tanpa persetujuan pemerintah pusat.

Investigasi media di lapangan beberapa waktu lalu menemukan aktivitas pembuangan limbah dari PLTU ke seberang sungai di Nagari Sijantang tepatnya dibawah lapangan pacu kuda.

“Apakah aktivitas diam-diam tersebut memiliki izin dari pusat?,” ungkap salah satu investigator.

Alfaiz, salah seorang investigator mengatakan, walaupun saat ini dinyatakan sebagai limbah non-B3, penghasil limbah non-B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan

Ada apa sebenarnya yang terjadi dalam manajemen pengelolaan PLTU Ombilin?

Situasi ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang dan aparat penegak hukum (APH) untuk menegakkan peraturan dan memastikan PLTU Ombilin mematuhi ketentuan yang berlaku demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar PLTU.(Tim)  (Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *