Polres Sambas Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Tagihan Pinjaman Koperasi

PorosNusantara.co.id. Sambas Kalimantan Barat|| Tindak pidana yang menggemparkan terjadi di Dusun Dungun Angus, Rt.010 Rw.001 Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas pada hari Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 17.20 WIB.

Kejadian tragis ini melibatkan tersangka ST yang diduga membunuh korban RR dalam sebuah konfrontasi yang dipicu oleh masalah cicilan pinjaman.

Menurut laporan Polisi, peristiwa berawal dari tekanan yang dialami tersangka atas banyaknya tagihan pinjaman yang harus dibayar. Tersangka merasa terdesak karena tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada beberapa koperasi harian tempat dia meminjam dana, termasuk kepada korban.

BACA JUGA  Setelah Acara Halal Bihalal, Kedepan nya Kogawad Akan Mengadakan Pra UKW dan UKW

Hari Rabu, 7 Agustus 2024, Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di halaman Satpas Polres Sambas pukul 09.00 WIB. Berdasarkan tahapan rekonstruksi, tersangka ST diduga merencanakan untuk menghadapi pengurus koperasi dengan menggunakan pisau, dengan maksud untuk menggertak mereka terkait legalitas koperasi yang menurutnya memberatkan.

Sebelum kejadian dengan korban RR, tersangka telah mengalami situasi serupa dengan pengurus koperasi lain. Pada hari Minggu, 16 Juni 2024, tersangka bertemu dengan T untuk membicarakan pembayaran cicilan harian yang tidak dapat dipenuhinya. Berkat kesabaran T, tersangka tidak melanjutkan rencananya untuk mengancam dengan pisau pada saat itu.

BACA JUGA  Wakil Komandan Lantamal XII Hadiri Press Release Penyelundupan Satwa oleh Le Van Hieu Nahkoda Kapal MV Royal 06 Berbendera Vietnam

Namun, pada hari Selasa, 18 Juni 2024, tersangka dihubungi oleh koperasi korban, RR terkait pembayaran cicilan harian. Tersangka berjanji untuk membayar secara tunai keesokan harinya. Pada tanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil memperoleh pinjaman dari teman untuk menutup sebagian tagihan koperasi lainnya.

BACA JUGA  Bupati: Pembagunan Pasar Sentral Siwa Di Perioritaskan Korban Kebakaran 17 Tahun Yang Lalu

Namun, setelah mengatur pembayaran kepada koperasi lain, tersangka merasa jumlah uang yang tersisa tidak mencukupi untuk membayar cicilan harian kepada korban RR. Akhirnya, tersangka menghubungi korban dan menyepakati pertemuan di depan pekong sebelum toko, tersangka kemudian mengambil tindakan tragis yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *